Daftar Isi
- Selamat Datang di Kebijakan Privasi BPJS Ketenagakerjaan
- Ruang Lingkup Data Pribadi
- Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
- Dasar Pemrosesan Data Pribadi
- Perolehan dan/atau Pengumpulan Data Pribadi
- Pengungkapan Data Pribadi
- Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
- Keamanan Data Pribadi
- Penyimpanan dan/atau Retensi Data Pribadi
- Perubahan Kebijakan Privasi
- Hubungi Kami
Selamat Datang di Kebijakan Privasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan peserta, calon peserta, mitra, dan pihak lainnya yang berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengelolaan dan pelindungan Data Pribadi. Kebijakan Privasi ini disusun untuk memberikan informasi mengenai bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memperoleh, menggunakan, menyimpan, mengelola, dan melindungi Data Pribadi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyelenggaraan layanan.
Sebagai Pengendali Data Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Data Pribadi diproses secara bertanggung jawab dan dilindungi dari pemrosesan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelindungan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan layanan dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan Privasi ini memberikan gambaran mengenai Data Pribadi yang diproses, sumber dan jenis Data Pribadi, dasar pemrosesan, serta tujuan dilakukannya pemrosesan. Di dalamnya juga dijelaskan mengenai tata kelola dan pengendalian Data Pribadi, termasuk kondisi dan mekanisme pengungkapan atau transfer Data Pribadi kepada pihak lain, jangka waktu penyimpanan dan/atau pemrosesan, serta mekanisme perubahan atau pembaruan Kebijakan Privasi.
Seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan Data Pribadi dikelola secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip serta ketentuan pelindungan Data Pribadi.
Ruang Lingkup Data Pribadi
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan program, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi. Data Pribadi yang diproses mencakup Data Pribadi yang bersifat spesifik maupun Data Pribadi yang bersifat umum, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pemrosesan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Data Pribadi yang termasuk dalam kategori spesifik dapat mencakup, antara lain:
- Data biometrik, yaitu data mengenai karakteristik fisik atau biologis seseorang yang memungkinkan dilakukannya identifikasi secara unik terhadap individu, termasuk gambar wajah dan rekam sidik jari;
- Data anak, termasuk informasi mengenai anak dari peserta;
- Data keuangan pribadi, termasuk informasi mengenai upah peserta; dan
- Data lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.
Data Pribadi yang Bersifat Umum
Data Pribadi yang termasuk dalam kategori umum dapat mencakup, antara lain:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Status perkawinan;
- Alamat;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Nama ibu kandung;
- Pekerjaan; dan
- Data Pribadi lainnya yang apabila dikombinasikan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, termasuk nomor telepon seluler.
Jenis Data Pribadi yang diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program, penyediaan layanan, proses administrasi, serta aktivitas lainnya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
BPJS Ketenagakerjaan memproses Data Pribadi untuk tujuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, penyediaan layanan, pemenuhan hak peserta, serta pelaksanaan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pemrosesan Data Pribadi antara lain:
- Pelaksanaan pendaftaran dan administrasi kepesertaan;
- Identifikasi dan verifikasi data peserta;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Pemberian dan peningkatan kualitas layanan serta pembayaran manfaat program kepada peserta;
- Pemutakhiran dan pemeliharaan data kepesertaan;
- Pencegahan, pendeteksian, dan penanganan fraud atau penyalahgunaan layanan;
- Pelaksanaan pengawasan, evaluasi, analisis, dan peningkatan proses bisnis serta layanan;
- Pelaksanaan kerja sama dan/atau pertukaran Data Pribadi dengan pihak lain sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku; dan
- Pemenuhan kewajiban hukum serta pelaksanaan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa setiap kegiatan pemrosesan memiliki dasar pemrosesan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar pemrosesan Data Pribadi berupa:
- Persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi;
- Pemenuhan kewajiban perjanjian;
- Pemenuhan kewajiban hukum;
- Pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
- Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, keseimbangan kepentingan BPJS Ketenagakerjaan dan hak Subjek Data Pribadi.
Perolehan dan/atau Pengumpulan Data Pribadi
BPJS Ketenagakerjaan memperoleh data pribadi dari Subjek Data Pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak ketiga yang memiliki kewenangan atau dasar yang sah untuk memberikan Data Pribadi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perolehan Data Pribadi dapat dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon peserta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam melakukan perolehan dan penggunaan Data Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi dan memastikan bahwa pemrosesan dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, transparan, serta sesuai dengan tujuan pemrosesan.
Pengungkapan Data Pribadi
Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan penyelenggaraan program serta layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengungkapkan dan/atau memberikan Data Pribadi kepada pihak lain sepanjang diperlukan untuk tujuan pemrosesan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan dan/atau pemberian Data Pribadi dapat dilakukan kepada:
- Instansi Pemerintah dan/atau lembaga negara, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, dan/atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberi Kerja, peserta, dan/atau pihak terkait lainnya, sepanjang diperlukan dalam rangka pelaksanaan administrasi, verifikasi, validasi, pelayanan, dan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Mitra kerja dan/atau penyedia jasa, termasuk pihak yang membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan sistem, teknologi informasi, layanan, administrasi, dan kegiatan operasional lainnya, sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan pemrosesan;
- Aparat penegak hukum dan/atau pihak yang berwenang, apabila diperlukan untuk memenuhi permintaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pihak lainnya sepanjang pengungkapan dan/atau pemberian Data Pribadi tersebut memiliki dasar pemrosesan yang sah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan pelindungan Data Pribadi.
Dalam melakukan pengungkapan dan/atau pemberian Data Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan kesesuaian antara Data Pribadi yang diberikan dengan tujuan pemrosesan, kewenangan pihak penerima, serta kebutuhan atas Data Pribadi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Data Pribadi tetap terlindungi dan digunakan sesuai dengan tujuan pemrosesan yang telah ditetapkan.
Dalam hal pihak yang menerima Data Pribadi melakukan pemrosesan atas nama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan adanya pengaturan mengenai pemrosesan dan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
Dapat kami informasikan hak-hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi, antara lain:
- Hak memperoleh informasi mengenai identitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pengendali Data Pribadi, dasar pemrosesan, serta tujuan Data Pribadi Anda dikumpulkan dan diproses;
- Hak melakukan perbaikan dan pemutakhiran Data Pribadi Anda untuk dilengkapi, diperbarui, dan/atau diperbaiki apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan, sesuai dengan tujuan pemrosesan;
- Hak memperoleh akses dan salinan Data Pribadi mengenai diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Hak untuk meminta penghentian pemrosesan, penghapusan, dan/atau pemusnahan Data Pribadi mengenai diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Hak menarik kembali persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi yang sebelumnya telah Anda berikan, apabila pemrosesan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan; Penarikan persetujuan tidak serta-merta menghentikan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Hak mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Anda;
- Hak meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan;
- Hak mengajukan gugatan dan/atau memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran pemrosesan Data Pribadi;
- Hak memperoleh dan/atau menggunakan Data Pribadi mengenai diri Anda dalam format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik ke Pengendali Data Pribadi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelaksanaan hak-hak tersebut dilakukan melalui mekanisme dan kanal yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keamanan Data Pribadi
BPJS Ketenagakerjaan menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk melindungi Data Pribadi mulai dari pengaksesan, pengungkapan, perubahan, penggunaan, kehilangan, kerusakan, serta pemrosesan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya pengamanan diterapkan sesuai dengan sifat, kebutuhan, dan tingkat risiko pemrosesan Data Pribadi, yang mencakup aspek tata kelola, sumber daya manusia, proses bisnis, sistem dan teknologi informasi, serta pengendalian akses terhadap Data Pribadi.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa akses terhadap Data Pribadi dibatasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan sesuai dengan tujuan pemrosesan, serta mewajibkan pihak yang memproses Data Pribadi untuk menerapkan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpanan dan/atau Retensi Data Pribadi
BPJS Ketenagakerjaan menyimpan Data Pribadi selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan, penyelenggaraan program dan manfaat layanan, serta pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila jangka waktu penyimpanan berakhir atau Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan serta tidak terdapat kewajiban hukum untuk mempertahankannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Kebijakan Privasi
Kami dapat melakukan pembaruan Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat secara berkala mengakses situs kami di halaman website resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kebijakan-privasi
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait Kebijakan Privasi ini, silahkan menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 atau email di